Pengguna Narkoba yang Melaporkan Diri Untuk Direhabilitasi, Kepala BNN : Tidak Akan Dihukum

Para pengguna narkoba yang melapor untuk rehabilitasi tidak dihukum

JakartaHits.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom menjamin pengguna narkoba yang melapor untuk rehabilitasi tidak dihukum. Marthinus mengatakan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi,” kata Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/5). Dikutip dari Antara.

“Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor,” imbuh dia.

Selain itu, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi.

Ketika melapor, orang yang menggunakan narkoba dinilai negatif oleh masyarakat. “Akhirnya mereka termarginalkan,” katanya. Karena itu, Marthinus mengharapkan masyarakat untuk lebih peka terhadap keberadaan para pengguna di sekitarnya, terutama anggota keluarga sendiri.

“Jangan takut kalau ada saudara kita, anak kita, tetangga kita, sahabat terdekat kita kena narkoba lalu kita lapor. Mereka akan diberikan fasilitas pelayanan rehabilitasi gratis,” katanya.

Marthinus mengungkapkan bahwa BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses gratis oleh para pengguna narkoba. “Yang pertama adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN yang ada di Lido, Bogor. Itu menampung sekitar 500 orang per hari,” katanya.

Marthinus menambahkan, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya. “Rehabilitasi per tahun itu hampir sekitar 15 ribu pengguna. Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhab dan didukung,” katanya.

(Asti Febriani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button