Kedua Kakak Beradik Pelaku Pengirim Mayat Bayi Melalui Ojol Ditangkap Polisi

Pelaku pengirim mayat bayi yang dibungkus paket akhirnya ditangkap polisi

JakartaHits.id – Polisi telah menangkap dua orang kakak beradik yang diduga pengirim paket mayat bayi melalui ojek online (ojol) di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (9/5).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa mayat bayi tersebut diduga hasil hubungan sedarah yang dilakukan oleh R (24) dengan adiknya NH (21).

Keduanya ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

“R dan NH merupakan abang dan adik. Keduanya ditangkap pada Jumat (9/5) pagi. Bayi itu diduga hasil hubungan terlarang yang dilakukan R dan NH,” ujar Kombes Pol Gidion saat konferensi pers di Medan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, NH melahirkan pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya di Barak Tambunan Sicanang Belawan. Namun, bayi tersebut sakit pada 7 Mei 2025.

Kemudian, bayi tersebut dibawa NH ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung. Tim medis menyarankan agar bayi dibawa ke RSUD Dr Pirngadi Medan karena kondisinya yang kurang gizi dan lahir prematur.

“NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Bayi tersebut lahir prematur. NH tak mau membawa bayinya ke RSUD Dr Pirngadi karena tak memiliki data-data keluarga. Lalu, dia bawa kembali bayinya ke rumahnya,” ungkapnya.

Namun, bayi laki-laki tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, pada 8 Mei 2025, R dan NH membawa bayi mereka yang telah meninggal dunia ke Hotel Abadi Brayan. Kemudian, pada pukul 06.00 WIB, para pelau keluar dari hotel dan mulai memesan ojol.

“Mereka menyerahkan mayat bayi ke tukang Gojek untuk diantarkan ke lokasi kejadian. Mayat bayi dibungkus dalam tas dan ditutupi kain. Bayi itu dikirim lewat Gosend yang ditujukan ke penerima bernama Putri dan pengirim bernama Rudi,” tuturnya.

Pengemudi gojek bernama Yusuf Ansari pun mengantarkan paket tersebut ke masjid yang dituju.

Yusuf sempat menghubungi nomor penerima paket tersebut, namun tidak ada tanggapan. Sehingga, Yusuf mengecek isi dari paket Gosend tersebut. Ia sangat terkejut saat mengetahui bahwa paket tersebut berisi bayi yang telah meninggal dunia.

“Kasus itu langsung dilaporkan ke polisi. Setelah itu, kedua tersangka berhasil ditangkap. R dan NH saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

(Asti Febriani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button