Pengusaha Jan Hwa Diana, Pelaku Pengrusakan 2 Mobil Kena Pasal Berlapis Dengan Ancaman 5,5 Tahun Penjara

Pengusaha penahan ijazah, Jan Hwa Diana beserta Suami jadi tersangka pengrusakan dua unit mobil.

JakartaHits.id – Pengusaha Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, yang diduga menahan ijazah puluhan karyawannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dua mobil. Ia disangkakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 5,5 tahun penjara.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo, terbukti melakukan perusakan dua mobil milik korban, Paul Stephanus, di Dukuh Pakis pada 19 Maret 2025.

“Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto 55 KUHP,” kata Rahmad, Sabtu (10/5).

Atas sangkaan itu, ia mengatakan hukuman yang mengancam Diana dan Hendy dalam kasus perusakan mobil ini adalah lima tahun lebih kurungan.

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Rahmad menjelaskan bahwa perusakan ini bermula saat Diana mempekerjakan Paul sebagai kontraktor pembangunan rumahnya.

“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Hendy),” ucapnya.

Namun, Diana merasa tidak puas dan secara mendadak memutuskan hubungan kerja sama. Akhirnya, kedua belah pihak terlibat cekcok.

Selanjutnya, Diana bersama suaminya merusak mobil yang dibawa oleh Paul ke rumahnya. Korban pun mengalami kerugian dan melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (19/4).

“Sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelasnya.

Saat ini, Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dua mobil. Selain itu, suaminya, Hendy Soenaryo, juga sudah ditahan oleh Polrestabes Surabaya.

Diana sebelumnya juga tersangkut kasus dugaan penahanan ijazah puluhan eks karyawan CV Sentoso Seal.

Perkara itu sempat menyeret Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Kini, perkara itu masih ditangani Polda Jawa Timur.

(Asti Febriani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button