Pengamat Hukum Soroti Kesaksian Ferry Boboho dalam Perkara Febrie Adriansyah
Kamilov soroti inisiatif Ferry dan perlindungan LPSK.

JakartaHits.id – Kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menuai sorotan. Pengamat hukum Universitas Mitra Bangsa (Umiba), Kamilov Sagala, menilai keterangan Ferry dalam persidangan justru memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang pertama kali menginisiasi peristiwa tersebut.
Dalam persidangan pada Senin (2/11/2026), Ferry disebut mengakui bahwa peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut berawal dari inisiatif dirinya, bukan terdakwa. Kamilov menilai keterangan itu penting untuk mencermati asal mula niat dalam perkara tersebut.
“Contoh waktu dia menyampaikan bahwa peristiwa itu diinisiasi oleh dia, bukan terdakwa. Dari situ kita melihat bahwa bukan inisiatif dari terdakwa, dia (Ferry Boboho) sendiri yang berinisiatif. Kalau dia yang berinisiatif duluan, itu artinya niatnya datang dari dia,” ujarnya.
Menurut Kamilov, pengakuan tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap konstruksi perkara, termasuk mengenai posisi dan kemungkinan keterlibatan Ferry bersama pihak lain.
“Kenapa? Ada niat awal bukan dari terdakwa. Artinya dia dalam tanda kutip memang pelaku terbiasa ya mengambil inisiatif itu,” katanya.
Selain kesaksian di persidangan, Kamilov turut mempertanyakan pemberian perlindungan kepada Ferry oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menilai perlindungan saksi harus melalui persyaratan dan asesmen khusus sehingga tidak dapat diberikan tanpa pertimbangan yang matang.
“Kalau perlindungan LPSK kan ada syarat-syaratnya yah, dia nggak bisa semudah itu diberikan ruang dilindungi dalam kasus ini karena ada asesmen khusus,” ujarnya dalam diskusi podcast Menyala Media.
Kamilov juga menilai keberatan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah terhadap posisi Ferry perlu diperhatikan. Menurutnya, rekam jejak hukum seseorang semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan LPSK sebelum memberikan perlindungan.
“Keberatan itu penting karena syarat di LPSK pun kalau dia sudah punya track record yang nggak benar, katakanlah pernah dituduhkan atau dibawa beberapa kasus hukum, itu sudah menunjukkan orang tidak butuh diberi perlindungan karena dalam tanda kutip sudah melakukan kejahatan walaupun belum di pengadilan,” tuturnya.
Ia menegaskan, riwayat hukum dan hasil asesmen perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi kelayakan perlindungan terhadap Ferry Boboho. Sorotan tersebut muncul di tengah polemik mengenai kesaksian Ferry dan keberatan pihak Febrie Adriansyah dalam persidangan. [Zayanul]





