KBPBI Resmi Terima Salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Ditandatangani Presiden Prabowo, 90 Persen Aspirasi Buruh Terakomodasi

90 Persen Aspirasi Buruh Terakomodasi dalam UU yang Ditandatangani Presiden Prabowo.

JakartaHits.id – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) resmi menerima salinan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Jumat (6/11/2026). Penerimaan dokumen tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang buruh dalam mengawal regulasi yang mengakomodasi aspirasi pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut sekitar 90 persen substansi UU tersebut telah sesuai dengan harapan kaum buruh. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo, DPR RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan atas pengesahan regulasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak. Hari ini kami sudah menerima salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan isinya sekitar 90 persen sesuai dengan ekspektasi buruh,” kata Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta.

Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, menjelaskan UU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut telah resmi berlaku dan turut mengakomodasi ketentuan pengupahan 2027.

“Sebagian besar aspirasi KBPBI telah diakomodasi. Kami mengimbau seluruh elemen serikat pekerja untuk menyambutnya dengan tenang, menjaga ketertiban, serta terus meningkatkan produktivitas,” ujar Abdullah.

Di sisi lain, KSPSI AGN juga mengambil keputusan terkait dinamika internal organisasi menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal yang tengah diusut Mabes Polri. Organisasi tersebut memutuskan memberhentikan LSP dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI.

Abdullah menegaskan keputusan itu diambil bersama dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang. Ia menyebut hubungan sebelumnya dengan LSP semata-mata berkaitan dengan perjuangan kepentingan pekerja.

“Hubungan kami selama ini murni dalam rangka perjuangan kepentingan kaum pekerja. Namun, dengan adanya situasi ini, kami mengambil keputusan bersama untuk memberhentikan LSP dari posisi Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” tegasnya.

Abdullah menambahkan, pihaknya belum berencana menunjuk pengganti LSP dalam waktu dekat. Pembahasan mengenai struktur dan figur baru akan dilakukan setelah Kongres KSPSI yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2027.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menegaskan perjuangan buruh dalam mengawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak memiliki kepentingan politik tertentu.

Ia membantah tudingan yang mengaitkan gerakan buruh dengan agenda politik pihak tertentu. Menurutnya, seluruh aksi yang dilakukan selama ini berfokus pada upaya mewujudkan regulasi yang berpihak kepada pekerja.

“Pergerakan buruh murni berorientasi pada pengawalan regulasi demi kesejahteraan pekerja. Demonstrasi yang kami lakukan selama ini murni untuk mengawal lahirnya UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh, dan itu sudah terealisasi hari ini,” kata Daeng. [Zayanul]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button