Andi Gani Desak Pemerintah Segera Berlakukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siap Ambil Langkah jika Aturan Berubah
Andi Gani Tegaskan Komitmen Kawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Desak Pemerintah Segera Berlakukan Aturan Tanpa Penundaan.

JakartaHits.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC), Andi Gani Nena Wea, mendesak pemerintah segera memberlakukan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum dimulainya pembahasan upah minimum 2027.
Andi Gani menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pemberlakuan hingga penyusunan aturan turunan untuk memastikan seluruh ketentuan tetap sesuai dengan hasil pembahasan yang telah disepakati.
“Kalau berubah total, tentu kami akan segera mengambil langkah-langkah,” tegas Andi Gani dalam forum International Trade Union Confederation-Asia Pacific (ITUC-AP) 28th Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari Komisi IX DPR RI, sekitar 92 persen aspirasi buruh telah diakomodasi dalam regulasi tersebut. Meski demikian, naskah resmi UU yang telah disahkan belum dipublikasikan sehingga perlu segera dibuka kepada masyarakat.
“Kami juga sedang menunggu undangan pemerintah untuk melihat materi finalnya, jangan sampai berbeda dengan draf yang telah disahkan,” katanya.
Saat ini, naskah UU tersebut dilaporkan masih berada di Sekretariat Negara untuk menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Apabila tidak ditandatangani hingga 6 November 2026, regulasi itu tetap sah menjadi undang-undang berdasarkan ketentuan konstitusi mengenai batas waktu 30 hari setelah persetujuan bersama.
Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian serikat pekerja mencakup pembatasan praktik alih daya atau outsourcing, kepastian pesangon, pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, serta penguatan kembali peran Dewan Pengupahan.
Dalam pengaturan alih daya, Andi Gani menyebut terdapat pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Tidak ada lagi outsourcing perseorangan, orang per orang. Hanya pekerjaan tertentu yang boleh di-outsourcing dan itu dibatasi empat jenis pekerjaan. Di luar itu tidak boleh,” ujarnya.
Sementara itu, Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
Penguatan Dewan Pengupahan juga dinilai penting untuk mengurangi kesenjangan upah minimum antardaerah, termasuk antara Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Andi Gani mengatakan pengesahan regulasi tersebut turut mendapat sambutan positif dari perwakilan organisasi buruh internasional yang menghadiri forum ITUC-AP. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Sekretaris Jenderal ITUC-AP Shoya Yoshida.
“Ini merupakan komitmen solidaritas yang luar biasa. Teman-teman dari seluruh dunia menyambut gembira disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Tugas kami berikutnya adalah mengawal betul aturan turunannya agar tidak melenceng dari materi sesungguhnya,” ucapnya. [Zayanul]





