Pemprov DKI Buka 264 Lowongan Padat Karya, Penghasilan Bisa Rp3,49 Juta per Bulan, Tanpa Syarat Ijazah

JAKARTADAILY.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuka 264 kesempatan kerja melalui program padat karya penanganan sampah untuk periode November–Desember 2026. Program ini menawarkan upah Rp174.748 per hari dan tidak mensyaratkan ijazah atau pendidikan formal tertentu.

Kesempatan kerja tersebut diperuntukkan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, baik laki-laki maupun perempuan, dengan prioritas masyarakat yang masuk kelompok desil 1–5.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan program padat karya dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan keterlibatan warga dalam pengelolaan sampah.

“Program padat karya juga mendorong keterlibatan warga dalam penanganan sampah. Kami berharap program ini memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat upaya pengelolaan sampah di Jakarta,” ujar Dudi, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Kramat Jati, 25 Orang Terjaring OTT dan Didenda Rp1,4 Juta

Dudi menjelaskan, sebanyak 264 posisi yang dibuka merupakan kebutuhan DLH DKI Jakarta pada tahap ini, bukan keseluruhan kesempatan kerja dalam program padat karya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lowongan tersebut terbagi menjadi tiga jenis pekerjaan, yakni:

  1. 139 petugas pemilah sampah organik dan anorganik.
  2. 25 tenaga pendukung (helper) RDF Plant.
  3. 100 petugas pengangkat sampah.

Penempatan peserta tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dengan mempertimbangkan kesesuaian domisili masing-masing peserta.

Menurut Dudi, kebijakan penempatan berdasarkan domisili diharapkan dapat memudahkan mobilitas pekerja sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.

Upah Rp174.748 per Hari, Masa Kerja Dua Bulan

Peserta yang lolos seleksi akan bekerja selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2026, dengan durasi 20 hari kerja setiap bulan. Setiap peserta akan menerima upah sebesar Rp174.748 per hari.

Dengan asumsi bekerja penuh selama 20 hari, penghasilan peserta dapat mencapai sekitar Rp3.494.960 per bulan atau Rp6.989.920 selama dua bulan.

Baca juga: Kampung Budaya Rawa Belong Resmi Diluncurkan, Jadi Pusat Pelestarian Silat dan Seni Betawi di Jakarta Barat

Jumlah tersebut merupakan perhitungan berdasarkan tarif upah harian dan jumlah hari kerja yang ditetapkan dalam program. Dudi menegaskan bahwa kesempatan kerja ini terbuka bagi masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan.

“Program ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan prioritas bagi masyarakat dalam kelompok desil 1–5. Tidak ada persyaratan minimal ijazah atau pendidikan formal sehingga kesempatan ini dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta program padat karya akan menjalankan tugas sesuai dengan posisi yang ditempati. Petugas pemilah sampah bertanggung jawab membantu pengumpulan dan pemilahan sampah organik maupun anorganik.

Mereka juga akan membantu pengemudi gerobak motor atau Germor mengangkut sampah dari titik pengumpulan menuju tempat penampungan sementara (TPS).

Selain itu, petugas akan dilibatkan dalam penyiapan material untuk mesin pembubur, pembuatan lubang biopori, serta proses pengomposan.

Sementara itu, tenaga pendukung RDF Plant akan membantu proses pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan sampah.

Adapun petugas pengangkat sampah bertugas memuat sampah ke kendaraan pengumpul serta memastikan sampah tidak tercecer selama proses pengangkutan.

“Melalui pekerjaan tersebut, keterlibatan peserta diharapkan membantu kelancaran penanganan sampah sehari-hari, sekaligus mendukung lingkungan permukiman dan ruang publik yang lebih bersih bagi warga,” tutur Dudi.

Baca juga: OJK Apresiasi Bank Jakarta: Dorong Inklusi Keuangan dalam Gelaran FinFest 2026

Jadwal Seleksi Padat Karya DLH Jakarta 2026

DLH DKI Jakarta telah menetapkan tahapan seleksi program padat karya penanganan sampah untuk periode November–Desember 2026.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • 23–25 Oktober 2026: Pendaftaran peserta.
  • 26–27 Oktober 2026: Pemanggilan dan verifikasi calon peserta.
  • 28 Oktober 2026: Evaluasi hasil verifikasi.
  • 29 Oktober 2026: Pengumuman penerimaan.
  • 30 Oktober 2026: Penandatanganan kontrak kerja.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Program Padat Karya Pemprov DKI Jakarta dengan mengisi data diri dan mengunggah KTP.

Berdasarkan jadwal tersebut, masa pendaftaran telah berakhir pada 25 Oktober 2026, sedangkan proses pemanggilan dan verifikasi calon peserta berlangsung pada 26–27 Oktober 2026.

Dudi mengatakan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memberikan kesempatan memperoleh penghasilan.

“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan ini dan turut berperan dalam penanganan sampah di Jakarta,” tandasnya.

Program padat karya penanganan sampah ini menjadi salah satu langkah DLH DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah di Ibu Kota.

.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button