Buang Sampah Sembarangan di Kramat Jati, 25 Orang Terjaring OTT dan Didenda Rp1,4 Juta
JakartaHits.id – Sebanyak 25 orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena kedapatan membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Operasi yang berlangsung sejak Jumat (23/10/2026) malam hingga Sabtu (24/10/2026) dini hari itu menghasilkan denda administratif dengan total Rp1,4 juta.
Para pelanggar langsung dikenai sanksi administratif dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul maraknya aktivitas pembuangan sampah liar di sejumlah titik Jalan Raya Bogor, terutama di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan kawasan bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Pasar Kramat Jati.
Baca Juga: Bank Jakarta Raih Penghargaan PUJK Literasi Keuangan Teraktif 1 di Jakarta Financial Festival 2026
Petugas Gabungan Sisir Dua Titik Pembuangan Sampah
Wakil Camat Kramat Jati, Zaini Miftah, mengatakan operasi dilakukan untuk menertibkan kebiasaan membuang sampah sembarangan yang masih ditemukan di kawasan tersebut.
“Kita lakukan OTT di dua lokasi tersebut sepanjang malam hingga dini hari tadi. Hasilnya ada 25 orang yang berhasil kita tangkap, saat dipergoki membuang sampah sembarangan di dua lokasi tersebut,” ujar Zaini, Sabtu (24/10/2026).
Operasi ini melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari unsur kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Satlinmas, pengurus RT/RW, serta Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).
Petugas melakukan pengawasan di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar, terutama pada malam hingga dini hari.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar mengenai kewajiban menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
Denda Rp1,4 Juta Disetorkan ke Kas Daerah
Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Kramat Jati, Daily Juniarti, menjelaskan bahwa total denda administratif yang terkumpul dari 25 pelanggar mencapai Rp1,4 juta.
Baca Juga: KPK Hibahkan Dua Properti ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp9,65 Miliar
Seluruh uang hasil penindakan tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.
Menurut Daily, para pelanggar berasal dari beragam latar belakang pekerjaan. Sebagian besar merupakan pedagang kaki lima yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Selain pedagang, petugas juga menemukan pelanggar dari kalangan pekerja rumah tangga, pemilik bengkel sepeda motor, hingga pengemudi ojek online.
Berdasarkan identitas kependudukan, para pelanggar berasal dari sejumlah kelurahan, yakni Tengah, Cililitan, Kramat Jati, Batu Ampar, Balekambang, serta wilayah Cakung.
OTT Pembuang Sampah Liar Bakal Dilanjutkan
Pemerintah Kecamatan Kramat Jati memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pembuangan sampah liar akan terus dilakukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan kebiasaan membuang sampah di pinggir jalan maupun fasilitas umum yang bukan merupakan tempat pembuangan resmi.
Selain penegakan aturan, pemerintah kecamatan juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat semakin sadar terhadap dampak sampah terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan OTT sambil mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan,” tegas Daily.
Pemerintah kecamatan berharap penindakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan warga dan pelaku usaha dalam menjaga kebersihan kawasan Jalan Raya Bogor, khususnya di sekitar pusat perdagangan dan fasilitas publik Kramat Jati.





