KPK Hibahkan Dua Properti ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp9,65 Miliar

JakartaHits.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan hasil rampasan perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Salah satu aset tersebut direncanakan menjadi pos pemadam kebakaran untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono mengatakan, aset yang diserahkan harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemprov DKI telah menetapkan aset di Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk mendukung layanan pemadam kebakaran.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono.
Dua aset yang dihibahkan berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Aset pertama terletak di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua berada di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Properti tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.
Selain memastikan pemanfaatan aset untuk pelayanan publik, Pramono menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang telah diraih selama sembilan tahun berturut-turut. Menurut Pramono, capaian tersebut perlu didukung pengawasan yang kuat dan tata kelola aset sesuai ketentuan.
Ia turut mengapresiasi KPK atas hibah tersebut dan berharap kolaborasi kedua institusi berlanjut, termasuk dalam pencegahan korupsi serta pendampingan tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, penyerahan aset merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani lembaganya.
Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah agar pemanfaatannya tidak berhenti pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.
Pemprov DKI berharap aset yang diterima dapat dikelola sesuai ketentuan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
(Sulton)





