Menag Minta Tata Kelola Pesantren Diperkuat, dari Sinkronisasi Data hingga Legalitas Ijazah

JakartaHits.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penguatan tata kelola pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, melalui sinkronisasi data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri, serta penyusunan klasifikasi pesantren yang lebih komprehensif. Hal tersebut disampaikan dalam rapat rutin internal Kementerian Agama pada Selasa (13/10/2026).
Nasaruddin menyoroti potensi tumpang tindih data antara madrasah dan pesantren. Menurutnya, seorang peserta didik dapat mengikuti pendidikan formal di madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian menjalani kegiatan pendidikan di pesantren pada sore hingga malam hari.
“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” ujar Nasaruddin.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menag meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren. Langkah ini diharapkan menghasilkan kriteria pendataan yang lebih terukur sehingga pemetaan pendidikan Islam dapat dilakukan secara akurat.
Selain sinkronisasi data, Nasaruddin menekankan pentingnya kepastian legalitas ijazah pendidikan pesantren. Pengelolaannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku agar lulusan pesantren tidak mengalami kendala administratif ketika melanjutkan pendidikan maupun berkiprah di masyarakat.
Menag juga meminta agar klasifikasi pesantren tidak hanya didasarkan pada jumlah santri, tetapi turut mempertimbangkan mutu pendidikan, prestasi, serta sarana dan prasarana. Menurutnya, pengelompokan yang lebih menyeluruh dapat membantu menggambarkan kondisi dan kualitas lembaga pesantren.
Di samping itu, Nasaruddin menyoroti pentingnya keberlanjutan dukungan anggaran pemerintah daerah serta pelayanan Kementerian Agama yang inklusif bagi seluruh umat beragama.
Penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat mendukung pendataan yang lebih akurat, kepastian pengakuan ijazah, serta peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan pesantren.




