KSPSI AGN Tegaskan Gerakan Buruh Independen, Bantah Tuduhan Ingin Goyang Pemerintahan Prabowo-Gibran

KSPSI menegaskan perjuangan buruh berfokus pada kesejahteraan pekerja dan pengawalan regulasi ketenagakerjaan.

JakartaHits.id – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pimpinan Andi Gani Nena Wea (DPP KSPSI AGN) menegaskan bahwa gerakan buruh tetap independen dan tidak memiliki agenda politik untuk menggoyang pemerintahan yang sah. Organisasi tersebut menyatakan perjuangan buruh selama ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan pengawalan regulasi ketenagakerjaan.

Penegasan itu disampaikan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI AGN, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia membantah kabar yang mengaitkan aksi demonstrasi buruh dengan upaya melemahkan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Andi Gani menjelaskan, setelah Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan pada 6 Oktober 2026, perhatian KSPSI kini tertuju pada penyusunan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP). Ia juga mengaku telah menerima informasi dari pimpinan DPR bahwa undang-undang tersebut telah ditandatangani Presiden.

“Konsentrasi kita mengawal turunan UU, yaitu PP yang nanti akan diturunkan setelah UU ini ditandatangani,” kata Andi Gani.

Terkait hubungan KSPSI dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Andi Gani menegaskan bahwa kemitraan yang terjalin selama Listyo menjabat Kapolri bertujuan memperjuangkan kepentingan pekerja. Ia juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum Polri dalam kasus dugaan akses ilegal yang turut menyeret mantan Ketua Dewan Penasihat KSPSI tersebut.

“Hubungan kami selama beliau menjabat Kapolri adalah profesional kemitraan untuk memperjuangkan hak-hak buruh, seperti pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri. Namun, ketika ada proses hukum, kami menghormati hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPSI Hermanto Ahmad menilai tuduhan bahwa gerakan buruh berupaya menggoyang pemerintahan Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar. Ia membantah adanya aksi pada 20 Oktober 2026 yang melibatkan KSPSI maupun Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

“Kami sangat kaget dengan tuduhan tersebut. Tidak ada kami aksi pada 20 Oktober 2026, baik dari KSPSI maupun Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Aksi buruh yang kami lakukan sebelumnya pada 24 September dan 6 Oktober murni mengawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan,” kata Hermanto.

Hermanto menegaskan bahwa setiap kegiatan organisasi tetap berpedoman pada ketentuan hukum. Ia juga meminta pihak yang menuding adanya rencana aksi pada 20 Oktober untuk menunjukkan bukti konkret, termasuk dokumen rapat dan pihak yang memimpin pertemuan tersebut.

“Kalaupun ada rencana gerakan buruh 20 Oktober, kita ingin tunjukkan buktinya. Ada tidak rapatnya, notulensi rapatnya, siapa yang memimpin rapat?. Jangan mengait-ngaitkan gerakan buruh dengan intrik politik,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, DPP KSPSI AGN juga mengumumkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Keputusan itu diambil melalui rapat DPP sebagai bentuk penegakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Memperhatikan hasil rapat DPP KSPSI, memutuskan untuk memberhentikan Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI serta mencabut Surat Keputusan pengangkatannya. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 5 November 2026,” kata Hermanto.

Ia menambahkan, pemberhentian tersebut merupakan langkah organisasi untuk menjaga profesionalisme dan memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel. [Zayanul]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button