Pakar Hukum UI Soroti Keputusan Bisnis dan Kerugian Negara, KELOPAK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi

Pakar UI Soroti Kerugian Negara dan Dugaan Kriminalisasi

JakartaHits.id – Sejumlah pakar hukum Universitas Indonesia (UI) menyoroti pentingnya pembuktian kerugian negara dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menentukan pertanggungjawaban pidana atas keputusan bisnis. Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Diskusi bertajuk “Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan” itu turut menghadirkan sejumlah pihak yang pernah menghadapi proses hukum perkara korupsi serta keluarga terdakwa untuk menyampaikan pengalaman mereka.

Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum UI, Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan bahwa penerapan prinsip business judgment rule harus memenuhi empat kriteria utama, yakni itikad baik, tidak adanya konflik kepentingan atau persekongkolan, keputusan berdasarkan informasi yang memadai, serta keyakinan rasional bahwa tindakan direksi dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh Direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” ujar Yetty.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana FH UI, Topo Santoso, menekankan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus dapat dibuktikan secara nyata dan pasti. Menurutnya, penghitungan kerugian juga harus tersedia sejak tahap penyidikan.

“Kerugian negara dalam tindak pidana korupsi itu harus nyata dan pasti. Selain itu memiliki syarat waktu artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” kata Topo.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan mengenai dasar penghitungan kerugian negara merupakan bagian penting dalam menjamin hak pembelaan pihak yang berperkara.

“Dasar perhitungan kerugian itu wajib diketahui tersangka/terdakwa supaya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan,” tegasnya.

Keluarga Pertanyakan Proses Audit Kerugian Negara

Selain menghadirkan akademisi, forum tersebut memberikan ruang bagi kesaksian mantan Direktur Merpati Airlines Hotasi Nababan, mantan Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi, videografer Amsal Sitepu, serta mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Hadir pula Roria Pakpahan, istri mantan Manager Trading Pertamina Patra Niaga Edward Corne, dan Dina E.K. Rini, istri mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto.

Dalam kesempatan itu, Hotasi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi yang menurutnya masih terus terjadi.

“Saya pikir saya korban terakhir,” ungkap Hotasi.

Sementara itu, Roria mempertanyakan proses audit kerugian negara dalam perkara yang menjerat suaminya. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait waktu penerbitan hasil audit dan perubahan dakwaan.

“Setelah empat bulan penahanan, baru keluar audit kerugian negara. Lalu sidang dilakukan delapan bulan setelah penahanan, dengan dakwaan yang berubah. Yaitu tidak ada oplosan, dan kerugian negara berubah menjadi Rp285 triliun,” ujarnya.

Roria juga mempersoalkan metode penghitungan kerugian perekonomian negara yang menurutnya tidak dijelaskan secara memadai dalam persidangan.

“Ahli BPK yang ditunjuk menyatakan data yang menjadi dasar perhitungan didapatkan dari penyidik, lalu ada LSM yang ditunjuk (untuk mengaudit) namun bukan berkecimpung di migas dapat mengeluarkan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun tanpa penjelasan bagaimana metodologinya,” katanya.

Ibrahim Arief Pertanyakan Uang Pengganti Rp5 Miliar

Persoalan lain disampaikan Ibrahim Arief atau Ibam terkait perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ibam menyatakan tidak menerima keuntungan pribadi, suap, maupun gratifikasi dalam perkara tersebut. Ia juga mengklaim tidak ditemukan adanya persekongkolan yang melibatkan dirinya.

“Tidak ada suap atau gratifikasi yang saya terima sama sekali di sini. Baik dari vendor, dari seller, dari pejabat ataupun dari Google dalam perkara ini. Mereka (majelis hakim) mengakui tidak ada yang keuntungan yang bisa dikaitkan secara langsung. Yang kedua, semua pihak mengakui, tidak ada kongkalikong,” ujarnya.

Meski mengaku tidak memperoleh keuntungan, Ibam mempertanyakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Ia menyebut menemukan sedikitnya 15 perkara lain dengan nilai uang pengganti yang sama.

“Saya masukkan semua data pendukung selama setahun terakhir. Ternyata ada banyak perkara-perkara yang sama seperti ini, setidaknya 15 perkara yang divonis uang pengganti sama jumlahnya Rp5 miliar untuk semua perkaranya,” katanya.

Adapun Amsal Sitepu, seorang videografer yang telah divonis bebas, turut membagikan pengalamannya menghadapi dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam pekerjaan kreatif.

Melalui berbagai kesaksian tersebut, KELOPAK berupaya membuka ruang diskusi mengenai penerapan hukum pidana dalam keputusan bisnis serta dampak proses hukum terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis keluarga.

Forum ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan bukti dan prosedur yang sah. Upaya pemberantasan korupsi diharapkan tetap berjalan tegas tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak warga negara. [Zayanul]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button