Dari Jerat Kasus ke Jalur Legal, Kemkomdigi Gandeng Starlink dan Telkomsat Bina Yogi di Mentawai

JakartaHits.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Telkomsat dan Starlink untuk membina Yogi Gilang Arya Setia, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, agar dapat menjadi reseller internet resmi atau berizin. Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah mencari solusi atas persoalan layanan internet yang sebelumnya dijalankan Yogi tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah telah memfasilitasi komunikasi antara Yogi dengan kedua penyedia jasa internet berbasis satelit tersebut. Menurutnya, Telkomsat dan Starlink telah menyepakati pembinaan terhadap Yogi agar aktivitas penyediaan layanan internet dapat dilakukan secara legal.

“Untuk kasus Yogi di Mentawai, kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi agar kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi,” ujar Meutya di sela kegiatan Merdeka Run di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi akses internet di Kepulauan Mentawai. Saat ini, wilayah tersebut telah memiliki jaringan seluler 4G melalui infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), tetapi belum didukung jaringan tulang punggung berbasis fiber optic. Kondisi tersebut membuat kualitas dan stabilitas koneksi internet belum optimal.

Menurut Meutya, layanan internet berbasis satelit seperti yang disediakan Telkomsat dan Starlink dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan akses konektivitas di wilayah kepulauan tersebut. Pemerintah ingin kebutuhan masyarakat terhadap internet tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Yogi Gilang Arya Setia menjadi perhatian setelah menjalani proses hukum terkait dugaan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin resmi. Ia diketahui menyediakan layanan internet bagi masyarakat di Desa Sikakap dengan memanfaatkan koneksi internet berbasis satelit.

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jasa internet di wilayah Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Namun, pemerintah juga melihat adanya kebutuhan masyarakat di kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) terhadap akses internet yang cepat dan andal.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan pembinaan dan korektif dengan menghubungkan penyedia lokal dengan Internet Service Provider (ISP) resmi. Melalui skema tersebut, aktivitas penyediaan internet yang sebelumnya dilakukan secara tidak berizin diharapkan dapat masuk ke dalam ekosistem telekomunikasi nasional.

Meutya menegaskan Kemkomdigi akan terus mencari solusi agar kebutuhan konektivitas masyarakat dapat terpenuhi sekaligus tetap mengikuti regulasi. Pemerintah berharap pembinaan bersama Telkomsat dan Starlink dapat membuka akses internet yang lebih baik bagi masyarakat Mentawai sekaligus memberikan jalur legal bagi pelaku usaha lokal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button