Satpol PP Jaksel Musnahkan Ribuan Obat Ilegal Hasil Razia
Ribuan obat ilegal yang disita berasal dari laporan warga dan hasil penyisiran petugas ke sejumlah toko obat dan kosmetik di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan
JakartaHits.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah memusnahkan sebanyak 19.103 butir obat ilegal tanpa resep dokter. Tindakan ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) yang berlangsung dari 9 hingga 19 Mei 2025.
Plh Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 330 Tahun 2024 mengenai Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan. Selain itu, langkah ini juga menindaklanjuti instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta guna menekan peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat.
Lubis mengungkapkan bahwa ribuan obat ilegal yang disita berasal dari laporan warga dan hasil penyisiran petugas ke sejumlah toko obat dan kosmetik di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan. Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Suku Dinas Kesehatan, BBPOM di Jakarta, BNN, TNI, dan Polri.
Sebagian barang bukti dimusnahkan langsung di lokasi dengan disaksikan oleh pemiliknya, sementara sisanya dimusnahkan di kantor pemerintah daerah dengan kehadiran pemilik dan perwakilan instansi terkait.
Selain penindakan, Satpol PP juga aktif memberikan edukasi tentang bahaya penggunaan obat tanpa resep serta dampak negatifnya. Lubis juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi gangguan ketertiban melalui aplikasi JAKI atau langsung ke kantor pemerintah terdekat.
(Muhammad Sulton As Sakandayas)





