BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Katarak Tetap Dijamin dalam JKN dan Upayakan Akses Kesehatan di Daerah Terpencil
BPJS Ungkapkan bahwa bersedia melayani masalah kesehatan katarak, terlebih di wilayah terpencil.
JakartaHits.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan katarak tetap termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan untuk layanan katarak selama memenuhi indikasi medis dan tersedia sarana serta prasarana yang memadai di fasilitas kesehatan (faskes).
“Tidak benar jika disebut bahwa BPJS Kesehatan membatasi layanan katarak. Layanan tersebut tetap diberikan kepada peserta sesuai kebutuhan medisnya. Justru kami memastikan pelayanan berjalan dengan tepat sasaran dan efisien,” ujar Rizzky dalam siaran pers, Sabtu (14/6).
Sebagai penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pembiayaan pelayanan kesehatan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) dan moral hazard, seperti yang pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kecurangan layanan katarak sebelumnya.
“Prinsip kehati-hatian ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan pelayanan kesehatan yang melibatkan banyak pihak profesional, di antaranya Pusat Pembiayaan, Pelayanan Klinis, dan Tim Koding Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, PB IDI, Perdami, serta Kolegium Mata,” jelas Rizzky.
Pada tahun 2024, pemanfaatan layanan kesehatan mata, baik di rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) maupun rawat inap tingkat lanjutan (RITL), mencapai 16,9 juta kasus dengan total biaya pelayanan mencapai Rp 8,1 triliun.
Untuk kasus katarak, terdapat 3,5 juta kasus dengan biaya pelayanan mencapai Rp 5,4 triliun.
Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berusaha memastikan akses layanan kesehatan hingga ke daerah terpencil, terutama bagi peserta yang tinggal di daerah yang belum memiliki faskes memenuhi syarat (DBTFMS).
Langkah ini diambil untuk mengatasi tantangan geografis Indonesia yang luas dan menantang, yang menyebabkan distribusi faskes tidak merata.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta program jaminan kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
Jaminan ini mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Salah satu masalah yang dihadapi adalah infrastruktur yang belum merata dan kurang memadai serta ketidakmerataan distribusi tenaga kesehatan.
Selain itu, faskes dan tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis, masih terpusat di kota-kota besar.
Rizzky menjelaskan bahwa tugas utama BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan perorangan, bukan untuk upaya kesehatan masyarakat.
“Secara prinsip, BPJS Kesehatan tidak dibebani tanggung jawab atas ketersediaan faskes atau pemenuhan kebutuhan di sisi supply side,” kata Rizzky.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi semua peserta JKN, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil dan DBTFMS.
“BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah tanpa faskes yang memenuhi syarat,” kata Rizzky.
BPJS Kesehatan juga menerapkan pemberian kompensasi terbatas bagi DBTFMS melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak, kerja sama dengan kriteria khusus, dan pengiriman tenaga kesehatan.
Rizzky menjelaskan bahwa regulasi terkait layanan kesehatan pada DBTFMS telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid ini mengamanahkan pemberian kompensasi pada DBTFMS yang lebih lanjut diatur oleh Kemenkes.
“Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam distribusi tenaga kesehatan dan faskes di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, diperlukan juga penyusunan regulasi pendukung dalam penjaminan layanan di wilayah yang belum tersedia faskes memenuhi syarat,” kata Rizzky.
Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan berupaya untuk meningkatkan akses layanan di 56 titik wilayah dari 11 provinsi yang termasuk dalam kategori DBTFMS.
Salah satu langkah yang diambil BPJS Kesehatan adalah menyediakan faskes melalui kerja sama dengan pihak lain, termasuk penyediaan faskes bergerak seperti RS Apung Ksatria Airlangga, RS Apung Nusa Waluya II, dan RS Apung Lie Dharmawan II, untuk memberikan pelayanan kesehatan di wilayah yang ditetapkan sebagai DBTFMS.
Dikutip dari Kompas.com, kompensasi juga diberikan melalui pengiriman tenaga kesehatan ke wilayah yang telah ditetapkan sebagai DBTFMS serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria khusus.
“Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi berkala dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPK,” kata Rizzky.
(Asti Febriani)





