Trotoar Di Sekitar Balai Kota DKI Jakarta Akan Dibersihkan Dari PKL Dan Parkir Liar

Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat usaha atau parkir kendaraan

Jakartahits.id -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mensterilkan area trotoar di sekitar Balai Kota dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat usaha atau parkir kendaraan,” tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Herman Susanto, Sabtu (10/5).

Ia menyebutkan, langkah ini diambil sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang penggunaan trotoar untuk kegiatan yang mengganggu akses publik.

Petugas gabungan akan dikerahkan secara rutin untuk mengawasi dan mengamankan area trotoar di kawasan Medan Merdeka Selatan dan sekitarnya, termasuk Jalan Kebon Sirih dan seputaran Monas.

“Kami ingin memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya, demi kenyamanan bersama,” jelas Herman.

Herman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang sudah disediakan, baik untuk berjualan maupun memarkir kendaraan, tanpa melanggar aturan.

“Menjaga ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan Jakarta yang tertib dan ramah bagi pejalan kaki,” ucapnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aditya Rahman, menyatakan akan menindak tegas segala bentuk parkir liar yang mengganggu jalan umum.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, termasuk jika ada petugas kami yang terlibat. Silakan laporkan lewat aplikasi JAKI jika menemukan pelanggaran di lapangan,” pungkasnya.

(Muhammad Sulton As Sakandayas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button