Kemenkeu Teliti Pajak dari Media Sosial dan Digital

Upaya Perluas Basis Pajak di Tengah Tekanan Fiskal

JakartaHits.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji peluang sumber penerimaan baru dari aktivitas media sosial dan data digital.

Di tengah tekanan fiskal, pemanfaatan data analitik dan aktivitas digital dapat menjadi pendekatan baru untuk memperluas basis pajak.

Kemenkeu belum menjelaskan secara rinci mengenai teknis penerapan kebijakan ini, tetapi upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tahun depan.

Kemenkeu akan mendukung rencana ini dengan anggaran sebesar Rp 1,99 triliun. Selain itu, pemerintah mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 52,017 triliun untuk tahun 2026.

Sebelumnya, Kemenkeu juga telah menerapkan kebijakan pajak penghasilan untuk pelaku usaha daring melalui platform e-commerce dan PMSE.

Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha daring turut menyumbang secara adil terhadap pendapatan negara.

Kementerian Keuangan terus berupaya mencari inovasi dan solusi agar penerimaan negara dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Pemerintah berharap langkah-langkah ini mampu memperkuat sistem perpajakan dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi digital yang pesat. (Dahlia)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button