Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan Mulai Akhir Juli 2024
JakartaHits.id – Buat anda yang akan menikah di tahun ini akan diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
Baca Juga: Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Hindari Puncak Arus Mudik pada 5 April
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” jelasnya di kutip dari laman kemenag, Rabu, 27 Maret 2024.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo menegaskan, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi-Bea Cukai Soetta Gagalkan Peredaran Kokain Cair, Bekuk 2 Kurir WN Portugal
Dia menambahkan, kebijakan wajib mengikuti Bimwin ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya. (***)





One Comment