Polisi-Bea Cukai Soetta Gagalkan Peredaran Kokain Cair, Bekuk 2 Kurir WN Portugal
JakartaHits.id – Upaya penyelundupan narkoba jenis kokain cair berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram kokain cair. Tidak hanya itu, dua orang kurir berinisial RPAV warga negara Portugal bersil diamankan pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6000 Euro,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024.
Baca Juga: Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Visa Ziarah untuk Berhaji
Dari penangkapan tersebut, lanjut Hengki, kemudian dikembangkan dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS. Tersangka berperan sebagai penerima di wilayah Bali.
Selain mengamankan dua tersangka, Hengki menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa 3 botol berisik kokain cair.
Dia merinci barang bukti tersebut, antara lain, satu botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi KPU Selesaikan Proses Rekapitulasi-Penetapan Pemenang Pemilu
“Modus operandi para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (***)





3 Comments