Seminar FH UI Tegaskan Polisi Harus Kembali pada Mandat Melayani dan Melindungi
“Seminar FH UI Soroti Reformasi Polri dan Maraknya Kekerasan Aparat”
Jakartahits.id — Seminar nasional bertema Reformasi Polri digelar BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Kampus UI Depok, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Polri, lembaga pengawas, aktivis masyarakat sipil, serta keluarga korban kekerasan aparat.
Guru Besar FH UI, Prof Eva Achjani Zulfa, menekankan kembali mandat konstitusi bahwa kepolisian bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, menurut dia, praktik di lapangan kerap melenceng dari prinsip dasar tersebut. “Tugas polisi adalah to serve and to protect. Masyarakat seharusnya menjadi pusat pengabdian,” ujarnya.
Data KontraS menunjukkan polisi masih menjadi aktor utama kekerasan terhadap kebebasan sipil, dengan 14.751 korban sepanjang 2020–2025. Aulia Rizal, dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri, menyebut pelanggaran tersebut sebagai persoalan laten. “Korban bukan sekadar angka. Impunitas tetap menjadi masalah utama,” katanya.
Aktivis HAM Asfinawati mengingatkan bahwa perluasan tugas kepolisian tanpa pengawasan yang memadai meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Polri, Irjen Pol Andry Wibowo, menyatakan reformasi Polri merupakan proses yang terus berjalan. Menurut dia, pengalaman masyarakat terhadap polisi menjadi umpan balik penting bagi institusi untuk berbenah.
Kesaksian warga turut mewarnai diskusi. Neneng dari Bogor mengaku masyarakat kecil kerap merasa takut saat berhadapan dengan polisi dalam sengketa tanah. Adapun Hermansyah, dari Suku Sakai di Riau, menyoroti kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan korporasi.
Pada akhir acara, BEM FH UI menyerahkan policy brief “Karut-Marut Institusi Polri” dan daftar inventaris masalah RUU Polri kepada seluruh pembicara. Dokumen itu memuat sejumlah rekomendasi, antara lain penghentian impunitas, penguatan mekanisme pengawasan eksternal, pengembalian fungsi Polri sesuai amanat UUD 1945, reformasi pendidikan dan rekrutmen, serta jaminan terhadap kebebasan sipil.
Dalam pernyataannya, BEM FH UI menyebut tuntutan reformasi bukan lagi basa-basi, melainkan upaya menyelamatkan marwah lembaga penegak hukum. Mengutip Jenderal Hoegeng, mereka menegaskan, “Memang baik menjadi orang penting, tetapi lebih penting menjadi orang yang baik.”




