OJK Siap Blokir 4.000 Rekening Terkait Bos Perusahaan Cangkang Penerima Dana Judi Online
OJK bakal blokir rekening bank secara besar-besaran guna tegakkan aturan dengan tegas
JakartaHits.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening yang diketahui milik dua bos perusahaan cangkang, yang diduga menerima aliran dana dari 12 situs judi online.
Sebelum melakukan pemblokiran, OJK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Kiki, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Ia menegaskan, kedua bos perusahaan tersebut terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat.
“Upaya ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan finansial, khususnya praktik perjudian daring yang meresahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik bersama tim PPATK menganalisis sejumlah transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa kedua tersangka diketahui sebagai pemilik perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi, perusahaan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil judi online.
Diketahui, OHW menjabat sebagai Komisaris, sedangkan H menjabat sebagai Direktur di PT A2Z Solusindo Teknologi.
Langkah tegas dari OJK dan kepolisian ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang kian marak dan menimbulkan keresahan publik.
(Rahim Al Awal)



