BAP DPD RI Tindaklanjuti Aduan Sengketa Lahan dan Ketenagakerjaan

Bap dpd ri soroti sengketa lahan dan ketenagakerjaan di daerah

JakartaHits.id  – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait sengketa lahan dan persoalan ketenagakerjaan di berbagai daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Pihak yang hadir dalam rapat antara lain Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, SKK Migas, perwakilan PT Musi Hutan Persada, serta perwakilan dari kementerian dan pemerintah daerah terkait.

Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan agraria dan ketenagakerjaan. Ia meminta kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di lapangan dan segera merespons laporan masyarakat.

Ketua BAP DPD Ri Abdul Hakim beserta jajaran (Foto:JH/humas dpd ri)

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi identitas dan warisan budaya. Penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas untuk menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Abdul Hakim.

Salah satu kasus yang dibahas dalam rapat adalah laporan warga Desa Gedung Agung dan Desa Arahan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terkait dugaan perampasan lahan oleh PT Musi Hutan Persada. BAP juga menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat mengenai permintaan ganti rugi atas Tanah Adat Marga Malibela seluas 42 hektare yang telah digunakan oleh Batalyon Infanteri TNI AD sejak tahun 1980.

Di sektor ketenagakerjaan, BAP menerima aduan dari mantan karyawan Petrochina International Ltd dan Petrogas Ltd yang beroperasi di Kasim Marine Terminal, Distrik Seget, Papua Barat Daya. Mereka mengaku mendapat perlakuan tidak adil selama masa kerja.

“Banyak pengaduan masyarakat yang belum terselesaikan akibat tumpang tindih regulasi, benturan kepentingan, serta lemahnya respon dari eksekutif,” tambah Abdul Hakim.

Wakil Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi menyoroti perlunya penyelesaian sengketa pertanahan secara efisien, terutama yang berkaitan dengan hibah.

“Sengketa tanah hibah semestinya cukup diselesaikan di tingkat daerah antara pemberi hibah, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan setempat. Ini bisa mempercepat proses dan menghindari konflik berkepanjangan,” ujarnya.

BAP DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong penyelesaian konflik secara adil dan transparan. (Rahim Al Awal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button