Pemkot Jakarta Pusat Tinjau Ulang Izin 60 Lokasi Sementara untuk Pedagang

Hasil Monitoring Tim Terpadu Jadi Dasar Perpanjangan atau Penghapusan Loksem di Delapan Kecamatan

JakartaHits.Id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat tengah melakukan evaluasi terhadap keberadaan 60 lokasi sementara (Loksem) yang tersebar di delapan kecamatan. Evaluasi ini bertujuan menentukan apakah izin operasional Loksem akan diperpanjang atau dicabut.

Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat, Tienda Damayanti, menyampaikan bahwa hasil evaluasi ini nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi Wali Kota dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status Loksem.

“Tim terpadu yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah selesai melakukan pemantauan terhadap Loksem yang ada di delapan kecamatan,” ujar Tienda pada Rabu (11/6).

Tim tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan melibatkan unsur dari Sudin PPKUKM, Bina Marga, Sumber Daya Air, Perhubungan, Satpol PP, serta Pertamanan dan Hutan Kota. Mereka telah menyampaikan laporan lengkap hasil pemantauan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Ia menambahkan bahwa sejumlah kriteria menjadi pertimbangan dalam rekomendasi tim terpadu, antara lain dampak terhadap lalu lintas, kebersihan lingkungan, dan keteraturan lokasi usaha.

Sementara itu, salah satu pedagang binaan yang berjualan di Loksem JP 71 Baladewa, Johar Baru, Erwan, berharap jika izin usahanya harus dihentikan, pemerintah dapat menyediakan lokasi alternatif.

“Kalau tempat kami nanti ditutup, kami mohon bisa disiapkan lokasi baru dan diberi waktu untuk memindahkan dagangan kami,” harapnya.

(Hendra Jaya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button