Dishub DKI Kerahkan 600 Personel Gabungan, Sasar 15 Titik Parkir Liar di Jakarta

JakartaHits.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi menggelar Operasi Penertiban Parkir Liar secara serentak di lima wilayah administrasi ibu kota mulai Senin (8/6). Sebanyak 600 personel gabungan diterjunkan langsung ke lapangan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan sekaligus menertibkan juru parkir ilegal yang selama ini meresahkan pengguna jalan.
Operasi ini juga melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan operasi akan berlangsung selama satu pekan penuh.
“Sebanyak 600 personel hadir pada apel gabungan ini dan akan melakukan penertiban parkir liar serta juru parkir liar secara serentak di lima kota di Jakarta,” ujar Budi, saat memimpin Apel Operasi Penertiban Parkir Liar di Monas, Jakarta Pusat.
Operasi ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pengendara yang selama ini kerap terganggu akibat parkir liar yang menyempitkan badan jalan. “Semoga operasi ini tidak hanya berlangsung sesaat, tapi benar-benar memberi efek jera,” ujar salah seorang pengendara motor yang melintas di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Budi menyampaikan, pada pekan kedua penertiban akan dilaksanakan tiga kali dalam sepekan, dan pada pekan ketiga sebanyak dua kali sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
Menurut Budi, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang sering menimbulkan kemacetan. Dalam operasi tersebut, petugas akan menerapkan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan serta penderekan kendaraan yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir di tempat yang dilarang. Kami akan hadir untuk melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil,” katanya.
Budi menyebut, salah satu penyebab utama maraknya parkir liar di Jakarta adalah masih adanya masyarakat yang memarkir kendaraan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir maupun larangan berhenti. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan juru parkir ilegal yang mengarahkan kendaraan untuk parkir di area terlarang.
Dishub DKI menegaskan, operasi penertiban kali ini berbeda dari razia sebelumnya karena melibatkan lintas instansi secara terpadu. Disdukcapil dan Dinas Sosial dilibatkan untuk melakukan verifikasi data kependudukan terhadap para juru parkir yang terjaring operasi.
“Apabila diketahui bukan warga Jakarta, mereka akan dipanggil ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial. Sementara bagi warga Jakarta akan diberikan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.
Operasi penertiban difokuskan pada 15 titik rawan parkir liar. Di Jakarta Barat, penertiban dilakukan di kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Di Jakarta Pusat meliputi Kebon Sirih, Jalan KH Wahid Hasyim, dan Thamrin City. Di Jakarta Selatan menyasar kawasan Casablanca, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Prof Dr Satrio. Di Jakarta Utara penertiban dilakukan di Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok. Sedangkan di Jakarta Timur meliputi Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan kawasan Stasiun Jatinegara.
“Keterbatasan kantong parkir juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, Dishub bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan guna menciptakan lalu lintas yang lancar dan kenyamanan pengguna jalan,” tandasnya.



