BI Cabut Empat Pecahan Uang Kertas, Segera Tukar Pada Kantor Pusat BI
Bank Indonesia telah mencabut empat pecahan mata uang sesuai dengan keputusan Direksi BI
JakartaHits.id – Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah keluaran tahun 1979, 1980, dan 1982. Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menghimbau agar masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.
Sebab, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4).
Ramdan mengucapkan, BI sebagai bank sentral memang secara rutin selalu melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Pencabutan dan penarikan uang rupiah juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka yang sudah ditentukan.
Sebagai informasi, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Kemudian masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.
(Asti Febriani)





