Komdigi Tegaskan PP TUNAS Bukan Larangan Internet, Tapi Perlindungan Anak di Ruang Digital

JakartaHits.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) bukan bertujuan melarang anak mengakses internet, melainkan memberikan perlindungan dari berbagai risiko yang ada di platform digital.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dalam Pelatihan Literasi Digital dan Implementasi PP TUNAS bagi siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sabtu (13/6/2026).
“Kami bukan melarang, tetapi menunda anak-anak untuk masuk ke ranah digital yang berisiko tinggi,” ujar Bonifasius.
Menurutnya, internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan memberikan banyak manfaat, mulai dari mendukung proses pembelajaran, kreativitas, hingga komunikasi. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai ancaman yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka.
Karena itu, pemerintah menerbitkan PP TUNAS sebagai langkah menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang sesuai dengan usia anak sebelum mereka mengakses berbagai layanan digital berisiko.
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan bahwa PP TUNAS atau “Tunggu Anak Siap” bertujuan menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Bukan berarti internet dilarang, tetapi anak-anak perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan usia mereka,” kata Alfreno.
Ia menjelaskan terdapat empat risiko utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam perlindungan anak di ruang digital, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko kecanduan, dan risiko komersial.
Risiko konten berkaitan dengan paparan materi negatif yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Sementara risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lainnya yang berpotensi menimbulkan ancaman seperti manipulasi dan penipuan.
Selain itu, penggunaan media digital secara berlebihan juga dapat memicu kecanduan yang mengurangi aktivitas produktif anak. Adapun risiko komersial berkaitan dengan dorongan perilaku konsumtif sejak usia dini akibat berbagai strategi pemasaran digital.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita ingin mereka terinspirasi menjadi pencipta teknologi, inovator, dan pemimpin masa depan, bukan justru terpapar konten-konten yang membahayakan perkembangan mereka,” ujarnya.
Melalui pelatihan tersebut, para siswa dan guru mendapatkan pemahaman mengenai keamanan digital, perlindungan data pribadi, etika bermedia digital, serta implementasi PP TUNAS di lingkungan sekolah sebagai upaya memperkuat literasi digital di kalangan generasi muda.





One Comment