Dokter Priguna Anugerah Pratama Didakwa Melakukan Pemerkosaan dengan Membius Pasien di RSHS Bandung
Polda Jabar Mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Priguna Anugerah Pratama.
JakartaHits.id – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Dokter Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka.
Terungkap bahwa Dokter Priguna mendapatkan obat bius dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk memperdaya korbannya.
Priguna, seorang dokter residen di RSHS Bandung, menyalahgunakan profesinya untuk mendapatkan obat bius di luar prosedur yang seharusnya.
Ia menyuntikkan obat bius kepada korban dengan alasan pemeriksaan kesehatan, seperti cek darah.
Menurut Direktur Utama (Dirut) RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, Priguna mengumpulkan sisa obat bius.
Ia mengurangi dosis obat bius yang seharusnya diberikan kepada pasien. “Jadi dia itu, kalau namanya mohon maaf ya, kalau obat bius itu dikasih satu (dosis), kan yang ngasih ke pasien dia. Jadi dia kasih cuma tiga perempat, seperempat dia simpan, terus dia sedot sendiri,” kata Rachim.
Rachim menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan obat oleh dokter residen sebenarnya sudah dilakukan secara maksimal.
Namun, Dokter Priguna melakukan kecurangan dengan mengambil sisa dosis obat dari ampul yang diberikan kepada pasien.
“Bukan pengawasan, obat keluar, baliknya kan sama, tetapi dia pintar, di tengah jalan diambil sama dia. Kami nggak bisa ngikutin (terus),” terangnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, rumah sakit kini memperketat pengawasan pemberian obat oleh dokter residen.
Obat hanya boleh diambil oleh dokter penanggung jawab atau perawat yang bertugas.
“Sekarang tidak ada lagi PPDS yang ngambil obat. Semua diambil oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) atau perawat,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa hasil tes toksikologi menunjukkan adanya kandungan obat bius di tubuh korban.
“Iya hasil toksikologi di dalam tubuh korban masih ada ditemukan kandungan obat-obatan yang disuntikkan atau diinfuskan oleh tersangka,” kata Surawan.
Surawan menambahkan bahwa obat bius yang digunakan Priguna diperoleh dari RS Hasan Sadikin, tempatnya bertugas.
Priguna mengambil dan meracik obat tersebut tanpa pengawasan ketat dan dengan dosis yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Itu dari dalam (RSHS). Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya,” ungkapnya.
“Jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis juga dia ukur sendiri,” imbuhnya.
(Asti Febriani)




