Pemprov DKI Fasilitasi ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Rano Karno: Dukung Peran Ayah dalam Pendidikan Lewat Kebijakan Izin Kerja

JakartaHits.Id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin (14/7).

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Pemprov DKI sepenuhnya mendukung inisiatif tersebut melalui sistem perizinan yang akuntabel dan sesuai aturan. Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 7 Tahun 2025.

“Program ini sangat penting untuk memperkuat keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam proses pendidikan anak,” ujar Rano.

Ia menjelaskan bahwa hari pertama masuk sekolah telah diatur dalam Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan No. 89 Tahun 2025. Selain itu, hari tersebut juga menandai dimulainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru dari jenjang SD hingga SMA.

Rano juga mengingatkan bahwa ASN yang ingin mendampingi anak di hari pertama sekolah tetap perlu mengikuti prosedur perizinan, khususnya karena hal itu berkaitan dengan sistem absensi dan tunjangan kinerja.

“Untuk mencegah potongan tunjangan akibat keterlambatan, ASN yang mengantar anak disarankan mengajukan izin melalui aplikasi Absensi Mobile,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI berharap partisipasi orang tua dapat berjalan selaras dengan sistem kerja yang berlaku, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam mendukung dunia pendidikan.

(Hendra Jaya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button