MK Putuskan Sekolah Swasta Dan Negeri SD-SMP Gratis

Keputusan Bersejarah Untuk Pendidikan Indonesia

JakartaHits.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut pendidikan di sekolah gratis, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Keputusan MK mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung biaya pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP atau Sederajat) di semua Sekolah.

MK berpendapat pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan biaya sekolah yang mahal dapat menjadi hambatan bagi banyak siswa.

Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga.

MK juga menyoroti praktik sekolah/Madrasah Swasta yang meski menerima bantuan pemerintah (BOS, Beasiswa, dan lainnya), tetap memungut biaya dari Siswa.

Meskipun MK mewajibkan pedidikan dasar gratis, MK tidak melarang Sekolah Swasta memungut biaya sepenuhnya.

pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah.

Pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini. Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.

Hal ini didasari pertimbangan bahwa pembatasan biaya gratis hanya untuk sekolah negeri menciptakan ketimpangan akses pendidikan.

Terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung, meski demikian MK menekankan pentingnya memperhatikan kondisi finansial sekolah.

Oleh karena itu, MK meminta sekolah swasta untuk memberikan skema pembiayaan yang lebih mudah diakses bagi siawa. (Dahlia)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button