Dukung UMKM Wastra, Pemerintah Beri Kemudahan Izin Usaha

JakartaHits.id – Pelaku UMKM khususnya yang berfokus pada wastra kini tengah didukung untuk semakin gencar berkontribusi bagi perekonomian.

Sejalan dengan itu, Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM, salah satunya dengan mempermudah izin usaha.

Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensosialisasikan hal tersebut lewat Forum Digitalk bertema: “Izin Usaha Lancar, UMKM Wastra Berdaya Saing,” di Novotel Hotel, Sumatra Selatan.

Hal tersebut diungkap, Septriana Tangkary yang mewakili Direktur IKPM Kementerian Kominfo, Ketua Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Dina Budi Arie.

“Dengan wastra Indonesia seperti tenun, songket, batik, kita bisa melihat karya-karya anak bangsa. Perempuan memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat, yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM,” ujar Septriana, Jum’at (8/12).

Wastra disebut Septriana merupakan salah satu warisan budaya yang dapat dikembangkan oleh UMKM dan perempuan. Mengutip data dari Kementerian Perindustrian tahun 2023, nilai ekspor batik ditargetkan mencapai 100 juta dollar dan dapat terus tumbuh seiring dengan terbukanya akses digital.

Baca Juga : Kominfo Gelar Temu Influencer, Bangun Partisipasi Masyarkat dalam Pembangunan IKN

Anggota Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Sally Giovanny, turut membagikan pengalamannya selama 18 tahun sebagai pelaku UMKM wastra di Indonesia. Sally menyebut bahwa saat ini, penting bagi pelaku usaha untuk ikut terjun ke ranah daring. Terlebih ketika berkutat dengan usaha wastra, karena memiliki nilai tambah tersendiri

“Kabar baiknya, pemerintah sangat mendukung usaha wastra. Karena umkm punya value lebih ketika berbisnis wastra, karena ada nilai budaya di situ yang akan didukung pemerintah,” ujar Sally.

Pemerintah Permudah Izin Usaha UMKM

Pengurus Dekranasda Provinsi Sumatra Selatan dan Kepala Bidang IKM Dinas Perindustrian Provinsi Sumatra Selatan, Peri Rizal, menyebut bahwa saat ini tercatat sekitar 2.034 Industri Kecil Menengah (IKM) di bidang kerajinan dan sandang yang telah dibina Dekranasda Sumatra Selatan.

“Terkait izin usaha IKM, Dekranasda bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan beberapa OPD Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Di Dinas Perindustrian dibuka layanan untuk mendapatkan fasilitas. Termasuk fasilitas untuk kemudahan berusaha mulai dari Nomor Izin Berusaha (NIB) hingga soal kekayaan intelektual,” ujar Peri.

Baca Juga : Tiga Program Kominfo, Percepat Transformasi Digital Sektor Bisnis

Diketahui ada beberapa motif wastra Sumatra Selatan yang telah mendapatkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak cipta dan merek. Beberapa di antaranya yakni hak cipta motif batik duren, hak cipta motif songket duren dan puluhan IKM HKI merek.

Untuk pemasaran baik secara online maupun offline, Dekranasda Provinsi Sumsel menampilkan berbagai produk kriya perajin lewat etalase Kriya Sriwijaya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatra Selatan, Amiruddin, menjelaskan bahwa saat ini perizinan bagi pelaku usaha melalui pelayanan satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS). Proses birokrasi perizinan usaha yang panjang dan rumit menjadi salah satu kendala yang banyak dirasakan pelaku UMKM sebelum adanya UU Cipta Kerja.

“Lewat OSS, pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengurus NIB, halal berisiko rendah, BPOM, dan lainnya itu lewat satu pintu. Semua diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021,” jelas Amiruddin.

Kemudahan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi para pelaku usaha, khususnya dalam hal ini adalah bagi UMKM wastra. Terlebih, kain Nusantara atau wastra merupakan produk unggulan dari kekayaan budaya tanah air, sehingga perlu terus dikembangkan dan berdaya saing.

Baca Juga : Menelisik Kiprah PLN Icon Plus Membangun Negeri

Lewat Forum Digitalk, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari kemudahan mengurus izin usaha dan mengingatkan soal pentingnya melestarikan wastra sebagai warisan budaya Indonesia.

Dengan mengurus izin berusaha, pelaku UMKM wastra dapat semakin mantap mengembangkan produk-produknya untuk semakin berdaya saing.

Langkah ini juga mendorong pelestarian wastra, mengingat wastra merupakan salah satu produk unggulan dari kekayaan budaya Indonesia hasil buah fikir, karsa, rasa, dan kriya para pendahulu yang terus berevolusi hingga saat ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button