Disparekraf DKI, Kemenpar dan Polda Metro Jaya Sosialisasi Kebijakan selama Ramadan dan Hari Raya
JakartaHits.id – Jelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Kementerian Pariwisata, Polda Metro Jaya, dan stakeholder pariwisata menyelenggarakan pembinaan kepada para pelaku usaha pariwisata di wilayah DKI Jakarta.
Pembinaan dilakukan untuk memberi pemahaman kepada para pemilik dan pengelola usaha pariwisata terkait aturan dan kebijakan selama Ramadan, khususnya penyesuaian jam operasional.
“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan bahwa sektor pariwisata tetap berjalan dengan baik selama Ramadan, mematuhi aturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sejumlah narasumber memaparkan materi komprehensif terkait strategi penguatan pariwisata pada bulan Ramadan, regulasi operasional usaha, serta aspek keamanan dan keselamatan.
Salah satu narasumber, Budi Supriyanto selaku Asisten Deputi Manajemen Industri Kementerian Pariwisata menyampaikan, bulan suci Ramadan bukan hanya momen ibadah, tetapi juga peluang besar bagi industri pariwisata. Perubahan pola wisata selama Ramadan, seperti kunjungan ke destinasi religi yang meningkat dan minat terhadap wisata kuliner berbuka puasa yang tinggi, menciptakan potensi ekonomi signifikan.
“Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan pariwisata Ramadan melalui inovasi layanan, promosi digital, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri agar peluang ini dapat dioptimalkan secara maksimal,” terang Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lisa P. Sanjoyo memaparkan waktu operasional usaha hotel dan restoran selama Ramadan. Hotel berbintang maupun non-bintang tetap beroperasi normal, namun terdapat penyesuaian bagi usaha bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima.
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Selanjutnya untuk bar, spa, dan sauna yang berada di hotel bintang empat dan lima ini wajib tutup sehari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional,” papar Lisa.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya menyoroti usaha pariwisata yang berpotensi mengalami penolakan selama Ramadan, seperti klub malam, diskotek, dan rumah pijat. Teknis penerbitan perizinan usaha pariwisata, termasuk pengawasan telah diatur berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2023.
”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri,” jelas AKP Wahyu.
Lebih lanjut, Billy Gustiano Barman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menekankan agar para pelaku usaha pariwisata terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan tindakan asusila. ”Para pengelola diharapkan memahami modus-modus yang sering digunakan dalam kejahatan ini agar dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif,” jelas Billy.
Sebagai aspek terakhir, Deni Baskoro dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) DKI Jakarta membahas prosedur keadaan darurat kebakaran di usaha pariwisata.
”Sesuai Pergub No. 143 Tahun 2016 Pasal 5, pemilik atau pengelola bangunan yang memiliki potensi bahaya kebakaran ringan hingga sedang, dengan jumlah penghuni minimal 500 orang, wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Langkah ini menjadi bagian upaya mitigasi risiko, serta memastikan keselamatan pengunjung dan pekerja di sektor pariwisata,” jelas Deni.
Dengan pembinaan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat memahami regulasi, menerapkan strategi yang sesuai, dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnisnya, sehingga menciptakan harmoni di tengah masyarakat. Upaya ini tidak hanya memastikan kelancaran aktivitas pariwisata selama periode tersebut, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan citra DKI Jakarta sebagai destinasi yang menjunjung tinggi nilai budaya dan kearifan lokal. (***)




