Pj. Gubernur Teguh Tinjau Penataan Kawasan Rawa Bebek Selatan dan RPTRA Kalijodo

Kembangkan RTH dan Tekan Kriminalitas

JakartaHits.id – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau penataan kawasan Rawa Bebek Selatan, eks-Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Angke, Jakarta Barat, pada Kamis (16/1).

Di lokasi pertama, Rawa Bebek Selatan, Pj. Gubernur Teguh menanam pohon tabebuya bersama Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim. Kemudian di RPTRA Kalijodo, ia menanam bibit timun suri dan pakcoy, serta memanen melon.

Menurutnya, penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mengatasi berbagai masalah sosial yang kerap terjadi sebelum kawasannya ditata, seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, tindak pidana perdagangan orang, dan kasus kriminalitas lainnya.

“Kondisi awal dari kawasan ini, sebagian besar bangunan kawasan ini merupakan bangunan semi permanen yang berdiri secara ilegal di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Jasa Marga. Kawasan ini dulunya penuh dengan kafe-kafe yang ilegal, ada lokasi prostitusi dan di lokasi ini dulu dikenal sebagai tempat peredaran minuman keras tanpa izin, narkoba, dan juga aktivitas kriminal lainnya,” kata Pj. Gubernur Teguh.

Kondisi tersebut, lanjutnya, telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Ditambah lagi, kawasan eks-Gang Royal ini berada dekat dengan jalur rel kereta api yang merupakan area steril dari pemukiman penduduk. Sehingga bangunan semi permanen tersebut berbahaya bagi warga karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan menambah kompleksitas masalah sosial.

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, Pj. Gubernur Teguh mengungkapkan, penertiban di kawasan eks-Gang Royal dilakukan secara bertahap mulai dari 2020 hingga 2023 dengan melibatkan berbagai stakeholder.

Upaya penertiban yang dilakukan di antaranya razia pekerja seks komersial dan penjual minuman keras ilegal; penyegelan kafe dan bangunan liar lainnya; penyitaan barang ilegal; dan penertiban 150 bangunan permanen dan semi permanen yang dilakukan oleh 710 personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri, PT KAI, dan Jasa Marga.

“Kemudian, Pemprov DKI mengembangkan kawasan ini menjadi ruang terbuka hijau berupa taman yang dilengkapi dengan fasilitas publik. Juga dilakukan penghijauan dengan menanam tanaman hias dan tanaman peneduh,” ujarnya.

“Nanti secara bertahap akan juga dilakukan pembangunan taman disertai penataan kolong rel di kawasan ini agar bisa mendukung keseimbangan lingkungan. Dan juga dimanfaatkan untuk kepentingan publik lainnya, yang kita berharap bisa memberikan rasa aman dan nyaman, serta menambah ruang terbuka hijau di Jakarta,” sambungnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button