Apakah 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional, Termasuk Hari Libur Nasional? Cek Infonya!!!
Apakah hardiknas termasuk hari libur nasional juga
JakartaHits.id – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati setiap tanggal 2 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh besar pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara.
Banyak masyarakat, terutama kalangan pelajar dan pekerja, kerap bertanya-tanya apakah tanggal tersebut termasuk hari libur nasional.
Sebagai pelopor pendidikan nasional, Ki Hajar Dewantara memiliki peran penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata.
Melalui pendirian Taman Siswa, beliau memperjuangkan hak pendidikan bagi semua kalangan, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Semboyannya yang melegenda, “Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani,” menjadi pedoman dalam dunia pendidikan hingga kini.
Semboyan ini menekankan pentingnya peran pendidik sebagai teladan, penggerak semangat, dan pemberi dorongan dalam proses pembelajaran.
Peringatan Hardiknas menjadi momen refleksi atas nilai-nilai perjuangan beliau dan mengingatkan kita untuk terus berkomitmen dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, tanggal 2 Mei tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, aktivitas sekolah, perkantoran, dan kegiatan lainnya tetap berlangsung seperti biasa.
Meski bukan hari libur, Hardiknas tetap diperingati secara khusus oleh berbagai lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Biasanya, peringatan ini diisi dengan kegiatan seperti upacara bendera, seminar, dan berbagai program yang bertujuan menumbuhkan semangat belajar serta penghargaan terhadap jasa para tokoh pendidikan. (Rahim Al Awal)




