Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan sebagai Hadiah HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI
Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Diberlakukan untuk Ringankan Beban Masyarakat

JakartaHits.Id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif spesial kepada masyarakat berupa penghapusan denda administratif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Kami memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB mulai 14 Juni hingga 31 Agustus,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Rabu (18/6).
Ia menuturkan, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan hadiah dalam menyambut dua momen bersejarah, yakni ulang tahun Jakarta dan perayaan kemerdekaan Indonesia.
“Ini adalah bentuk hadiah ulang tahun untuk warga Jakarta sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan,” ujarnya.
Penghapusan sanksi ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
Sehari sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga menggelar acara Malam Apresiasi Wajib Pajak 2025 di Balai Agung, Balai Kota, sebagai bentuk penghormatan bagi para wajib pajak yang patuh.
Dalam acara tersebut, Pramono menyampaikan rasa terima kasih kepada warga yang telah menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak, termasuk untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya.
“Saya menyampaikan terima kasih setulusnya kepada seluruh pembayar pajak yang telah berkontribusi luar biasa,” ucapnya.
Ia juga melaporkan bahwa realisasi pendapatan pajak daerah Jakarta telah mencapai 46,7 persen dari target, dan menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pengelolaan pajak yang transparan.
Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa dana yang terkumpul dari pajak akan difokuskan untuk mengatasi permasalahan utama kota, khususnya dalam mengurangi kesenjangan sosial antarwarga Jakarta.
(Hendra Jaya)





