Polisi Tetapkan Pasutri Pemilik WO Marwah sebagai Tersangka, Korban Diduga Capai 58 Pasangan

JAKARTADAILY.ID – Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah Catering memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik usaha tersebut sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu (30/5/2026) setelah keduanya diamankan menyusul laporan sejumlah klien yang mengaku mengalami kerugian.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, mengatakan berdasarkan pendataan sementara terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga terdampak dalam kasus tersebut.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Ekonomi Tumbuh Nyata, Bukan Hanya di Atas Kertas

“Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan,” ujar Alfian dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Sementara itu, 56 pasangan lainnya dilaporkan belum dapat melaksanakan rangkaian acara pernikahan sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak penyelenggara.

Polisi mencatat dari 24 korban yang telah melapor dan terdata secara resmi, total kerugian sementara mencapai sekitar Rp2,65 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan bagi korban lain.

Baca juga: Uji UU Cipta Kerja, Eks Pekerja Minta Pesangon Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah korban sempat bertemu langsung dengan kedua tersangka di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur. Pertemuan tersebut berlangsung emosional ketika para korban menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.

Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengingatkan bahwa pernikahan merupakan momen penting yang seharusnya tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Pernikahan itu sakral. Jangan sampai kepercayaan masyarakat disalahgunakan,” ujar Alfian.

Dalam video yang beredar di media sosial, suasana pertemuan terlihat memanas ketika beberapa korban menyampaikan kekecewaan mereka secara langsung kepada tersangka.

Di sisi lain, ER menyatakan masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dan mengembalikan kerugian korban apabila diberikan kesempatan.

Kasus ini mencuat setelah viralnya unggahan mengenai batalnya resepsi pernikahan pasangan Aldy dan Feny di Gedung Islamic Center Bekasi pada 23 Mei 2026. Dalam video yang beredar, kondisi lokasi resepsi terlihat belum dipersiapkan sebagaimana mestinya meskipun tamu undangan telah hadir.

Peristiwa tersebut kemudian memicu laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur pada 24 Mei 2026. Pasangan tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar Rp85,5 juta akibat gagalnya pelaksanaan resepsi sesuai perjanjian.

Hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan membuka kemungkinan adanya tambahan korban maupun perkembangan baru dalam proses hukum yang berjalan.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button