Polda Metro Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online dalam Tiga Bulan Terakhir

JakartaHits.id – Tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 66 orang tersangka tindak pidana judi online.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan seluruh tersangka kasus judi online itu ditahgkdalam kurun waktu tiga bulan terakhir berdasarkan 14 laporan polisi.

“Selama kurun waktu tiga bulan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca juga: Pembagian Kuota Tambahan Sesuai Aturan, Penyelenggaraan Haji 2024 Makin Membaik

Wira menuturkan, pemain yang ingin bermain judi online harus memiliki akun dan mendepositokan uang dengan mentransfer ke rekening atau e-wallet maupun dengan pulsa sesuai dengan yang tertera di halaman website judi online.

“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live Casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” tuturnya.

Dalam kasus perjudian online, para tersangka yang ditangkap memiliki beberapa peran, seperti diantaranya sebagai penyelenggara, sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Stunting Masih Menghantui Anak-anak Indonesia

“Bahwa terhadap penindakan khususnya dalam penindakan terhadap perjudian online, kami melakukan penindakan terhadap 30 web perjudian, yang mana dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali,” terangnya.

Para tersangka perjudian online ini dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun. (***)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button