Hadiri Dewan Pers, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng
JakartaHits.id – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi Dewan Pers hari ini. Pertemuan tersebut membahas terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah dan impor gula yang diusut oleh Kejagung.
Dilansir dari detikNews, dalam pertemuan dengan Dewan Pers tersebut, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar yang menjadi salah satu perwakilan Kejagung untuk hadir. Harli mengakui pertemuan tersebut berlangsung siang ini.
“Sedang berlangsung ini,” ujar Harli, Kamis (24/4).
Harli mengatakan ia membawa sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada Dewan Pers. Namun Harli tidak memperjelas terkait dokumen apa yang dibawanya.
“Menyerahkan dokumen aja. Ya dokumen lah, nanti ditanya ke Dewan Persnya,” ujarnya lagi.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor miyak goreng.
Kejagung menyebut para tersangka berusaha membuat narasi negative, tujuannya untuk mengganggu konsentrasi penyidik.
Rupanya, para tersangka tersebut merupakan advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) Direktur Pemberitaan Jak TV.
Menurut dugaan yang ada, para tersangka melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah bertemu dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menjelaskan pada Ninik terkait peran Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) yang diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.
Harli mengatakan, dalam pertemuan itu di Kejagung pada Selasa (22/4), Burhanuddin menjelaskan soal keterlibatan Tian merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah, impor gula, hingga korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
“Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara, tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara,” tutur Harli.
Harli juga menekankan bahwa pihaknya telah mengusut pemufakatan jahat antarpihak yang terlibat dalam kasus ini, bukan terkait pemberitaan. Harli menegaskan bahwa pihaknya tidak antikritik.
“Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media, itu tegas,” jelas Harli.
“Yang kedua bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar-pihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
(Penulis : Asti Febriani)





