Pramono Tegaskan Pengenaan Pajak Hiburan 10 Persen untuk Olahraga Berdasarkan Regulasi Nasional
Pemprov DKI Jakarta Hanya Melaksanakan Amanat Undang-Undang, Pajak Tidak Berlaku Ganda dengan PPN

JakartaHits.Id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa penerapan Pajak Hiburan sebesar 10 persen terhadap sejumlah aktivitas olahraga di ibu kota merupakan pelaksanaan dari ketentuan hukum yang berlaku, bukan inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta.
“Penetapan itu dilakukan bukan atas dasar kebijakan lokal, tapi merupakan amanat dari undang-undang yang wajib kami terapkan,” ujar Pramono saat meninjau lokasi di Kali Irigasi Bekasi Tengah, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (7/7).
Jenis-jenis olahraga yang terdampak oleh kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini meliputi antara lain: tenis, basket, voli, renang, hingga olahraga padel. Pengenaan pajak tersebut diatur secara resmi dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Pramono juga menanggapi isu yang ramai diperbincangkan publik, khususnya mengenai olahraga padel yang sebagian besar dimainkan oleh masyarakat dari kelas menengah ke atas.
Sementara itu, ia juga memberikan klarifikasi mengenai olahraga golf yang tidak termasuk dalam daftar pajak hiburan. Menurutnya, hal ini dikarenakan golf telah lebih dulu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga tidak diperbolehkan adanya pajak berganda.
“Golf itu sudah kena PPN 11 persen. Maka, tidak bisa dikenai pajak hiburan juga. Untuk olahraga lain seperti basket, padel, dan renang, dikenai tarif 10 persen,” jelas Pramono.
Sebagai informasi tambahan, mulai tahun 2025, berbagai fasilitas olahraga di Jakarta dikenakan PBJT atas jasa hiburan dengan tarif 10 persen. Pajak ini berlaku untuk berbagai transaksi seperti penyewaan lapangan, pembelian tiket masuk, hingga pemesanan melalui aplikasi digital.
(Hendra Jaya)




