Ukuran Rumah Subsidi Akan Dikurangi Jadi 18 Meter Persegi, Begini Tanggapan Fahri Hamzah
Fahri Hamzah mengatakan pemerintah belum memutuskan rencana tersebut.
JakartaHits.id – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan soal rencana pengurangan ukuran rumah subsidi.
“Sebenarnya itu belum diputuskan,” kata Fahri saat ditemui di Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6).
Sebelumnya, muncul informasi dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menyebutkan rencana pemerintah untuk mengurangi luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Dalam draf itu, rumah tapak akan memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Sedangkan luas bangunan direncanakan paling kecil 18 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi.
Namun, Fahri menyampaikan bahwa pemerintah saat ini justru mempertimbangkan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi.
“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” jelas Fahri.
Ia menambahkan bahwa rencana memperluas rumah subsidi sesuai dengan standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs,” ujar Fahri.
Selain itu, Fahri mengatakan bahwa tren perumahan ke depan adalah rumah vertikal seperti rumah susun, karena harga tanah yang semakin mahal dan perlunya efisiensi lahan demi mendukung ketahanan pangan.
“Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen dan sebagainya. Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB. Ini yang kita pakai nanti ke depan,” katanya.
(Asti Febriani)




