Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026

JakartaHits.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujarnya, Senin (1/6).
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Jakarta serta menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Lusiana menjelaskan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat proses pembayaran pajak dilakukan.
Menurutnya, dukungan masyarakat melalui pembayaran pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.






One Comment