Setara Institute Soroti Pembatalan Mutasi TNI: Jangan Jadikan TNI Alat Politik

Pembatalan mutasi letjen kunto arief wibowo dinilai sarat muatan politik

JakartaHits.id –  Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I menuai sorotan publik, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembatalan ini menjadi pelajaran penting agar TNI tidak dijadikan alat politik kekuasaan.

“Pembatalan mutasi ini menunjukkan pentingnya menjaga netralitas TNI agar tetap menjadi instrumen politik negara yang profesional, bukan perpanjangan tangan kepentingan politik, termasuk Presiden atau pihak lain,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, mutasi terhadap putra dari Wapres ke-6 RI, Try Sutrisno, ini tidak lazim. Ia menduga proses mutasi maupun pembatalannya tidak melibatkan mekanisme profesional melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

“Mutasi dan pembatalan ini patut diduga kuat tidak melibatkan kerja profesional Wanjakti,” lanjutnya.

Hendardi juga menyoroti konteks politik yang menyelimuti kasus ini, merujuk pada pernyataan ratusan perwira TNI yang sebelumnya menyerukan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai pembatalan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 semakin memperkuat dugaan bahwa mutasi ini bermuatan politis.

Sebelumnya, Letjen Kunto digeser ke posisi Staf Khusus KSAD, sementara jabatan Pangkogabwilhan I disebut akan diisi oleh Laksda Hersan, mantan Pangkoarmada III dan eks ajudan Presiden Joko Widodo. Namun, hanya berselang sehari, keputusan tersebut direvisi melalui Kep/554A/IV/2025, dan Letjen Kunto kembali menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.

Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pembatalan ini terkait dinamika internal yang belum memungkinkan rotasi dilakukan secara menyeluruh.

“Setelah diterbitkannya Kep 554, ternyata ada rangkaian jabatan yang belum bisa bergeser sesuai alur rotasi Letjen Kunto. Oleh karena itu, dikeluarkanlah Kep 554A untuk menangguhkan perubahan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).

Kristomei menambahkan, mutasi merupakan bagian dari sistem pembinaan personel dan akan terus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Ia memastikan informasi lanjutan akan disampaikan menjelang sidang mutasi berikutnya dalam tiga bulan ke depan.

(Rahim Al Awal)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button