Petugas Gabungan Amankan 1.366 Butir Obat Terlarang di JPM Tanah Abang
Obat-obatan yang disita meliputi 735 butir Tramadol, 281 butir Trihexyphenidyl, dan 350 butir Hexymer
JakartaHits.id – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Sosial, TNI, dan Polri berhasil menyita 1.366 butir obat terlarang dalam razia yang digelar di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang pada Kamis (15/5) sore.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyampaikan bahwa obat-obatan yang disita meliputi 735 butir Tramadol, 281 butir Trihexyphenidyl, dan 350 butir Hexymer. Selain barang bukti, lima orang tersangka yang diduga sebagai pemilik obat ilegal turut diamankan, masing-masing berinisial ARP (55), RK (25), BNW (52), BM (17), dan ANDN (23).
“Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan,” jelas Arifin.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat-obatan tersebut harus melalui jalur resmi dengan tempat penjualan yang jelas dan hanya bisa diberikan kepada pembeli yang memiliki resep dokter. Peredaran sembarangan sangat berisiko dan berbahaya bagi masyarakat.
“Petugas kami bertugas untuk memastikan masyarakat tetap sehat secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran obat ilegal akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa para tersangka yang terjaring razia akan dititipkan sementara di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman kurungan.
(Muhammad Sulton As Sakandayas)





