Pj Gubernur DKI Jakarta Terima surat Perpanjangan Masa Jabatan

Jakartahits ~ Masa jabatan, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi diperpanjang selama satu tahun oleh Kemendagri.

Keputusan tersebut dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur pada Senin (16/10) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri, saat menjabat di Jakarta selama satu tahun terakhir. 

Baca juga : Sambut Hari Cuci Tangan Sedunia, Lifebuoy Gelar Kampanye SIAGA

“Perpanjangan masa jabatan tersebut terhitung mulai Selasa (17/10) hingga maksimal satu tahun ke depan. Nanti akan ada evaluasi lagi setiap tiga bulan oleh Kemendagri,” ujar Pj. Gubernur Heru di Jakarta, Senin (16/10).

Selanjutnya, Pj. Gubernur Heru mengatakan, dirinya akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan.

“Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang. Seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya,” pungkas Pj. Gubernur Heru. (MRS)*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button