Trending

Pedagang Raup Keuntungan, 60 Porsi Sosis Bakar Habis Terjual Di CFD Kota Depok

Salah satu penjual sosis bakar yang mengaku berhasil menjual habis dagangannya kepada para pengunjung

JakartaHits.id– Para pedagang kaki lima (PKL) memperoleh keuntungan saat berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Kota Depok pada Minggu, 4 Mei 2025.

Salah satunya adalah Edi (38), penjual sosis bakar yang mengaku berhasil menjual habis 60 porsi dagangannya kepada para pengunjung. Ia meraih laba hingga Rp 600.000.

“Sudah terjual semua, 60 porsi. Hari ini pendapatan saya sekitar tiga kali lipat dibandingkan Minggu biasa. Biasanya harga satu porsi Rp 10.000, tapi karena banyak yang minta, saya jual antara Rp 15.000 sampai Rp 20.000, sesuai permintaan,” ujar Edi di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa peningkatan pembeli mulai terlihat sejak CFD dimulai pukul 06.00 WIB, bahkan sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung. Meski begitu, Edi belum mengetahui secara pasti prosedur untuk bisa berdagang secara resmi di CFD.

“Saya tahunya boleh berjualan asal tidak menghalangi jalan. Soal pendaftaran UMKM, saya belum paham jelas, baru dengar harus melalui dinas,” katanya.

Sementara itu, Sri Wahyuni, pedagang minuman di sekitar ITC Depok, sempat mendapat teguran dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) agar tidak berjualan di tengah jalan.

“Dishub tadi hanya mengingatkan supaya jangan mengganggu jalan. Asalkan di pinggir dan tertata rapi, enggak dilarang,” jelasnya.

Sri mengungkapkan sudah mendapat keuntungan lebih dari Rp 100.000, meski targetnya adalah Rp 150.000.

“Saya cuma jual minuman, untungnya juga enggak besar. Sekarang baru dapat Rp 100.000-an,” tuturnya.

Petugas Patroli Dishub Depok, Vitri Anto, mengatakan bahwa pedagang diperbolehkan menjajakan dagangan di sepanjang Jalan Margonda Raya selama tidak mengganggu pejalan kaki.

“Kami imbau pedagang tetap tertib. Namun, untuk penataan resmi sebenarnya harus melalui pendaftaran UMKM dan diarahkan ke Balai Kota,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengaturan lapak dan regulasi UMKM merupakan tanggung jawab Dinas Koperasi dan UMKM. “Kalau mau berjualan di lapak resmi, pedagang harus mendaftar langsung ke dinas,” pungkasnya.

(Saiful umar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button