Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dihukum Mati

Satria Nanda, seorang mantan kasat narkoba polresta barelang akan dihukum mati.

JakartaHits.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (26/5).

“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua penuntut umum, dua menjatuhkan terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan tersebut.

Terdakwa tampak tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan dari JPU, sementara istri terdakwa tidak bisa menahan kesedihan dan air mata. Dia dibujuk dan ditenangkan oleh keluarganya.

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa mengenai pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan akan digelar pada 2 Juni 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Dilansir dari CNN, dalam tuntutan hukuman mati yang dibacakan, jaksa menyebut beberapa hal yang memberatkan eks kasat narkoba tersebut, antara lain:

1. Bertentangan dengan program pemerintah dan upaya pemberantasan narkotika.
2. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis.
3. Terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional.
4. Tindakannya bertentangan dengan cita-cita presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika.
5. Terdakwa seharusnya menjadi penegak hukum yang memberantas peredaran narkotika.
6. Sebagai atasan, terdakwa seharusnya menjadi panutan, tetapi justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan narkotika.
7. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui keterangan dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakwa dan anak buahnya di jajaran Satnarkoba Polresta Barelang telah ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang melibatkan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning, berinisial AS, yang telah terungkap pada Juli 2024 lalu.

Terdakwa dan 10 oknum Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian dipecat terkait kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.

(Asti Febriani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button