Penggugat Ijazah Palsu Terhadap Joko Widodo, Ditetapkan Jadi Tersangka

Zaenal Mustofa ditetapkan jadi tersangka setelah menggungat keaslian ijazah mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo

JakartaHits.id – Seorang pengacara, Zaenal Mustofa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat setelah menggugat keaslian ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo.

Berdasarkan laporan Asri Purwanti, penetapan Zaenal sebagai tersangka yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, 16 Oktober 2023.

“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” tutur Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).

Dilansir dari CNN, surat itu ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah.

Setelah diselidiki, diketahui bahwa Zenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS.

“Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” ujar Anggaito.

“Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko,” imbuhnya.

Dari laporan tersebut kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi hingga para ahli, termasuk menahan beberapa barang bukti di antaranya, surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal serta fotokopi ijazah S1 atas nama tersangka, Zaenal.

“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ujar Anggaito.

Zaenal merupakan salah satu pengacara yang masuk dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).

Diketahui, tim pengacara ini telah menggugat Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atas dugaan ijazah palsu, pada14 April lalu ke Pengadilan Negeri Solo.

Muhammad Taufiq, salah satu anggota tim mengatakan bahwa para tergugat kasus ijazah Jokowi ada empat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Ia mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.

“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” tutur Taufiq kepada media di PN Solo, Senin (14/4).

Menurut informasi, sidang gugatan ijazah Jokowi dari TIPU UGM akan digelar hari ini di Pengadilan Solo. Sidang digelar bersamaan dengan gugatan lain terhadap Jokowi, yakni soal mobil Esemka.

Dikutip dari CNN, sidang terkait ijazah Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

“Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka),” kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).

(Penulis : Asti Febriani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button