Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka Dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Jan Hwa Diana ditetapkan jadi tersangka kasus penahanan ijazah mantan kariawannya.

JakartaHits.id – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur karena menahan ijazah mantan karyawannya.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah penyidik Polda Jatim menemukan 108 ijazah mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana di perumahan Prada Permai VII Nomor 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5).

Suryono menjelaskan bahwa 108 ijazah, yang sebagian besar adalah ijazah SMA sederajat, diserahkan oleh Diana.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantornya di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya.

Selain ijazah, Diana juga diduga menghilangkan SKCK milik mantan karyawannya.

Meski menjadi tersangka di Polda Jatim, Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya karena ia dan suaminya, Hendy, sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil oleh Polrestabes Surabaya.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelas Suryono.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana dilaporkan oleh beberapa mantan karyawannya terkait penahanan ijazah, setelah perusahaan tersebut mendapat sorotan publik.

(Asti Febriani)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button