Raperda Rusun DKI Bakal Atur Hak dan Kewajiban Penghuni serta Pengelola
JakartaHIts.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun (Rusun) di DKI Jakarta akan mengatur lebih jelas hak dan kewajiban penghuni serta pengelola rumah susun.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dengan menampung berbagai masukan dari asosiasi dan organisasi penghuni rusun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, sejumlah keluhan penghuni disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah perlunya pemisahan yang jelas antara pengelola dan penghuni.
“Banyak sekali masukan terkait keluhan mereka yang tinggal di rumah susun. Salah satu poin pentingnya adalah harus memisahkan mana pengelola dan mana penghuni agar keputusan-keputusan bisa diambil dengan lebih transparan dan adil,” ujar Aziz, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Tunda Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai
Menurut Aziz, pemisahan kewenangan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan rumah susun.
Aturan Rusun Dinilai Sudah Tidak Relevan
Aziz mengatakan, Perda Rumah Susun diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di rusun Jakarta.
Menurutnya, sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi acuan telah berusia puluhan tahun sehingga tidak sepenuhnya mampu menjawab persoalan rumah susun yang berkembang saat ini.
“Sekarang ini aturannya masih menggunakan aturan-aturan lama yang umurnya sudah puluhan tahun, sehingga tidak update. Saat ini banyak sekali dispute atau ketidakjelasan aturan,” katanya.
Karena itu, Raperda Rusun diarahkan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi penghuni maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan rusun.
Baca juga: Dari Jerat Kasus ke Jalur Legal, Kemkomdigi Gandeng Starlink dan Telkomsat Bina Yogi di Mentawai
Aziz menegaskan regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur pembangunan rumah susun, tetapi juga aspek pengelolaan serta hubungan antara pengelola dan penghuni.
Raperda Tidak Atur Teknis
Meski mencakup berbagai aspek rumah susun, Aziz mengatakan Perda tidak akan memuat ketentuan yang terlalu teknis.
Aturan lebih rinci mengenai pelaksanaan pengelolaan rusun akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami mengatur seluruh aspek rumah susun, bukan hanya pembangunannya, tetapi juga pengelolaannya dan sebagainya. Karena ini Perda, kami tidak bisa menjadi aturan yang terlalu teknis. Nanti turunannya akan ada Pergub-Pergub yang mengatur secara teknis,” tutur Aziz.
Dengan pembagian tersebut, Perda diharapkan menjadi landasan utama, sedangkan ketentuan teknis dapat disesuaikan melalui regulasi turunan.
Baca juga: PKK Jakpus Tanam 4.682 Tanaman Pendamping Beras di 48 Lokasi, Perkuat Ketahanan Pangan
Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan
Bapemperda DPRD DKI Jakarta masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sebelum pembahasan Raperda dilakukan secara lebih mendalam.
Aziz mengajak asosiasi, organisasi penghuni maupun masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan ataupun tertulis. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan pasal demi pasal yang dijadwalkan pada Jumat (4/9/2026).
Bapemperda menargetkan regulasi baru tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas hak dan kewajiban seluruh pihak dalam pengelolaan rumah susun di Jakarta.
“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda DKI Jakarta ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun,” tandas Aziz.
Raperda Rusun tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan regulasi yang selama ini dinilai belum jelas, tetapi juga menciptakan tata kelola rumah susun yang lebih transparan, adil dan memberikan perlindungan hukum bagi penghuni.





