Bank DKI Permudah Pengurus Masjid dalam Transaksi Perbankan Melalui Masjid JakOne Abank
JakartaHits.id – Bank DKI melalui inisiatif Masjid JakOne Abank memberikan kemudahan bagi pengurus masjid di Jakarta dalam melakukan transaksi perbankan. Dengan memanfaatkan perangkat Mobile Point of Sales (MPOS), pengelola masjid yang berperan sebagai mitra agen bank dapat menyediakan layanan perbankan tanpa perlu memiliki kantor fisik.
Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, menjelaskan bahwa program Masjid JakOne Abank merupakan bagian dari komitmen bank dalam mendukung pemberdayaan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi berbasis syariah di masyarakat.
“Bank DKI bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) berkolaborasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan masjid-masjid di Jakarta melalui program keagenan Masjid JakOne Abank,” ungkap Henky Oktavianus dalam acara Penyerahan Penghargaan Lomba Binaul Masajid (LBM) DMI Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, 18 Desember 2024.
Henky menambahkan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai wadah untuk pengembangan ekonomi kerakyatan di daerah masing-masing.
“Peran masjid sangat strategis, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi,” tegas Henky.
Keagenan Masjid JakOne Abank, menurut Henky, adalah program kemitraan yang dibangun antara Bank DKI dan pengelola masjid di Jakarta, yang memungkinkan tersedianya layanan perbankan tanpa kantor dengan dukungan perangkat Mobile Point of Sales (MPOS).
Masjid JakOne Abank sebagai perluasan layanan kemitraan JakOne Abank memberikan pengelola masjid akses kepada berbagai layanan perbankan digital, mulai dari setor tunai hingga pembayaran berbagai tagihan, serta pengelolaan keuangan masjid secara profesional, real-time, dan aman.
Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH. Ma’mun Al Ayyubi, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara Bank DKI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dewan Masjid Indonesia dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berkembang untuk mendukung kemajuan masjid dan pemberdayaan umat di wilayah Jakarta, khususnya untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” ungkap Ma’mun.
Bank DKI juga mendukung Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyaluran Dana Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019 untuk masjid di DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, jumlah penerima BOTI mencapai 3.350 masjid dan 3.350 musholla, meningkat dari tahun 2023 yang mencatat 3.300 masjid dan 3.000 musholla. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif kepada marbot, imam masjid, dan guru mengaji.
Layanan perbankan digital lainnya yang tersedia adalah QRIS bagi masjid-masjid di Jakarta, yang memudahkan masyarakat dalam berdonasi secara non-tunai. Metode pembayaran amal atau donasi dapat dilakukan dengan memindai QR melalui aplikasi JakOne Mobile.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.970 masjid di DKI Jakarta yang telah menggunakan layanan QRIS Bank DKI. Selain itu, melalui aplikasi JakOne Mobile, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqoh ke berbagai lembaga donasi.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menyampaikan harapan bahwa sinergitas yang dibangun antara Bank DKI, Pemprov DKI Jakarta, dan Dewan Masjid Indonesia dapat memberikan manfaat bagi pemberdayaan masjid di DKI Jakarta serta masyarakat di sekitarnya.
“Melalui program Masjid JakOne Abank, Bank DKI berupaya menjadikan masjid sebagai mitra strategis dalam memberikan layanan perbankan yang inklusif, modern, dan berbasis teknologi kepada masyarakat sekitar,” tutup Arie. (*)





