Pemprov DKI Mulai Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang per 1 Agustus
Target Hentikan Open Dumping pada 2028
JakartaHits.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal transisi bertahap untuk menghentikan praktik open dumping sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Pemprov DKI merancang penerapan controlled landfill secara bertahap agar proses transisi tidak mengganggu layanan pengangkutan sampah dari wilayah Jakarta. Pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, sehingga lebih banyak sampah dapat diolah sebelum masuk ke area penimbunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi, Senin (20/7).
Dudi menjelaskan sistem controlled landfill mengubah pola penanganan sampah yang sebelumnya hanya ditumpuk secara terbuka. Petugas akan menempatkan dan memadatkan sampah secara lebih teratur, kemudian menutupnya secara berkala menggunakan material tertentu. Metode tersebut bertujuan mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, serta potensi longsor di area penimbunan.
Berdasarkan roadmap, pada kuartal II 2026 praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen dari total pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, berbagai fasilitas pengolahan baru mampu menangani 7,59 persen sampah.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” kata Dudi.
Baca juga: Wagub Rano: Pembangunan Jakarta Berakar pada Budaya
Untuk mendukung transformasi tersebut, Pemprov DKI telah menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di kawasan yang berpotensi mengalami longsor.
Selain itu, pemerintah mulai menghentikan praktik open dumping secara bertahap di sejumlah titik pembuangan sebagai bagian dari proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Dudi menegaskan keberhasilan pembenahan TPST Bantargebang tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, hingga pusat kegiatan lainnya untuk membiasakan memilah dan mengurangi sampah.
Menurut Dudi, kolaborasi tersebut akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah Jakarta agar berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tutupnya.





